Surabaya, Kompas TV Jawa Timur - Berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan hari ini telah dinyatakan lengkap, atau p21 dan siap untuk disidangkan. Barang bukti sekaligus terdakwa Ferry Irawan nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Kediri pada hari kamis mendatang.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Februari 2023 berkas perkara KDRT Feri Irawan telah diserahkan oleh penyidik subdit renakta Ditreskrimum Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Surabaya. Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap, atau p-19.
Polisi kemudian menyerahkan lagi berkas yang telah dilengkapi pada tanggal 3 maret 2023. Dari keterangan Kadivhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyebutkan setidaknya ada 11 orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam melengkapi berkas perkara, tiga diantaranya ahli psikologi, kedokteran dan ahli pidana.
Ferry Irawan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolda Jatim. Ia disangkakan pasal 44 dan 45 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
#kdrt #vennamelinda #ferryirawan #p21 #sidang #pengadilan
Facebook : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Editor : Muhammad Bisri Affandi