Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus dua tersangka kasus peredaran ganja jaringan lapas, di Jawa Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 3 kilogram ganja.
Kedua tersangka ini adalah MA, warga Surabaya dan AD warga Sidoarjo. Mereka berperan sebagai kurir dan pengedar. Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 kilogram.
Kedua tersangka mendapat perintah telepon dari AJ yang saat ini mendekam di Lapas Jawa Timur, untuk menerima paket melalui jasa pengiriman 3 bungkus ganja. Rencananya barang haram itu diedarkan di wilayah Surabaya. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancamn hukuman minimal 6 Tahun dan maksimal seumur hidup penjara.
#sabu #pengedar #narkoba #surabaya #jawatimur
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Editor : Luky Nur Efendi