Kediri, Kompas TV Jawa Timur - Terdakwa kasus KDRT Ferry Irawan, senin siang menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Kota Kediri. Dalam agenda sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, yang dilanjutkan pembacaan esepsi, dari pihak penasehat hukum.
Dengan mengenakan peci putih, Ferry Irawan memasuki ruang sidang cakra, pengadilan negeri Kota Kediri. Ini merupakan sidang pertamanya, dalam kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, dengan mengenakan pasal 44 ayat 1 undang-undang KDRT. Dimana dalam pasal yang dimaksud, berisi tentang KDRT yang mengakibatkan korban luka berat dan jatuh sakit.
Menanggapi hal itu, pihak Penasehat Hukum terdakwa membacakan esepsinya. Dalam bacaan esepsinya, penasehat hukum menilai pasal yang dikenakan JPU kurang tepat.
Baca Juga: Petugas Gabungan Terjunkan Tim Penyelam Cari 1 Korban Perahu Tenggelam di Sungai Brantas Surabaya
Menurut pihak Penasehat Hukum, luka yang dialami Venna Melinda, akibat dari perbuatannya sendiri, dan hal itu juga tertuang di dalam dakwaan JPU.
Sementara itu, pihak JPU akan menanggapi esepsi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa. Rencananya, tanggapan itu akan dibacakan pada sidang ke dua, yang digelar pada 30 September nanti.
#ferryirawan #kdrt #vennamelinda #sidang #artis #kediri
Facebook : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Editor : Luky Nur Efendi