Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Dalam penguatan industri halal di Jawa Timur, MUI Jatim tekankan rumah pemotongan hewan, atau RPH harus memiliki sertifikat halal oleh lembaga pemeriksa halal.
Di Jawa Timur memang masih minim. Dari 139 RPH yang berada di Jawa Timur saat ini hanya ada 14 RPH yang memiliki sertifikat halal.
Dalam percepatan pemenuhan industri halal di Indonesia, dibutuhkan beberapa komponen diantaranya lembaga pemeriksa halal.
Untuk di Jawa Timur sendiri, salah satu hambatan dalam pemenuhan industri halal diantaranya minimnya rumah pemotongan hewan, atau RPH yang memiliki sertifikasi halal.
Dalam konsolidasi organisasi MUI Jatim, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menargetkan seluruh RPH yang berjumlah 139 di Jawa Timur harus sudah memiliki sertifikat halal pada tahun 2023 ini.
Dan ini dibuktikan dengan sudah adanya lembaga pemeriksa halal yang awalnya hanya ada satu sekarang sudah ada enam LPH yang dimiliki oleh enam perguruan tinggi di Jawa Timur .
Ketua MUI Jatim KH Hasan Mutawakil Alallah juga mengatakan untuk pembuatan RPH halal di Jatim harus memenuhi beberapa syarat diantaranya syarat fisik bangunan hingga adanya juru sembelih yang bersertifikat halal.
Editor : Muhammad Bisri Affandi