Kediri, KompasTV Jawa Timur - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Kediri. Ferry Irawan terbukti melakukan kdrt terhadap istrinya Venna Melinda, dengan dijerat pasal 44 ayat 4 dan dakwaan pasal 45.
Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga , Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Kediri. Dalam sidang ini, majelis hakim memvonis bersalah kepada Ferry Irawan karena terbukti telah melakukan kdrt, terhadap selebritis sekaligus politisi Venna Melinda.
Hakim menjerat terdakwa Ferry Irawan dengan pasal 44 ayat 4 dan dakwaan pasal 45 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman 1 setengah tahun penjara. Atas vonis ini terdakwa merasa ada skenario atas kasus yang menimpanya.
Baca Juga: Pelaku Pembuang Kotoran di Rumah Warga Sidoarjo Terancam 3 Bulan Penjara
Sementara itu Michael Pardede kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan pihaknya masih berpikir untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap klienya.
Kasus kdrt dilakukan artis Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda di salah satu hotel di kota Kediri pada bulan januari lalu, yang kemudian dilaporkan ke mapolda jatim.
#ferryirawan #vonis #vennamelinda #kdrt #penjara
Facebook : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Editor : Muhammad Bisri Affandi