Jember, Kompas TV Jawa Timur - Di tengah proses pemeriksaan, pelapor Kiai dalam kasus dugaan tindak asusila santriwati pondok pesantren di Jember, Jawa Timur, mengaku mendapatkan tindakan intimidasi. Sementara itu, dari pihak terlapor membantah tuduhan tersebut adalah tidak mendasar.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, saat melakukan pendampingan terhadap pelapor, Himmatul Aliyah, di kantor unit pelaksana teknis daerah perempuan perlindungan dan anak, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Sejumlah intimidasi diterima pelapor baik berupa ancaman verbal, melalui status whats app dan juga melalui jalan halus yakni meminta mediasi dalam kasus ini.
Kuasa hukum pelapor, juga menemukan adanya indikasi tindak pidana pelanggaran kekerasan seksual, sehingga mempengaruhi psikologi pelapor.
Pihaknya akan melakukan pendampingan melalui koordinasi dengan pihak Kepolisian hingga kasus ini ke ranah pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, membantah adanya tindakan intimidasi terhadap pelapor maupun para santriwati yang diduga menjadi korban tindakan asusila Kiai Muhammad Fahim Mawardi.
Pihak kuasa hukum terlapor akan melakukan pelaporan balik, karena sangat merugikan Kiai Muhammad Fahim Mawardi maupun terganggunya aktivitas di pondok pesantren Al Djaliel dua.
Baca Juga: Pembatasan Sidang Perdana Kasus Kanjuruhan, Aremania Dilarang Hadiri Sidang
Diketahui, hingga kamis sore, terlapor Kiai Muhammad Fahim Mawardi masih menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Mapolres Jember, Jawa Timur.
#pencabulan #santriwati #ponpesaldjaliel #jember #kiai #istrilaporsuami #polresjember
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https:.www.facebook.com,KompastvJawaTimur,
Instagram : https:.www.instagram.com,kompastvjatim
Twitter : https:.twitter.com,kompastvjatim
Tiktok : https:.www.tiktok.com,@kompastvjatim
Editor : Luky Nur Efendi