Jombang, KompasTV Jawa Timur - Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, kamis petang menolak gugatan Preperadilan MSA, anak pengasuh pesantren yang menjadi tersangka kasus pencabulan santrinya sendiri. Polisi meminta tersangka untuk segera menyerahkan diri.
Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Dodik Setyo Wijayanto, menolak Preperadilan yang dilakukan MSA, tersangka pencabulan terhadap santri yang saat ini telah ditetapkan menjadi DPO.
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, permohonan pembatalan status tersangka yang diajukan, tidak memenuhi dasar hukum. Dalam empat kali sidang praperadilan yang telah digelar sebelumnya, seluruh dalil yang pemohon sampaikan ditolak.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh polres Jombang, telah memenuhi unsur, yakni adanya dua bukti yang bisa dijadikan dasar seseorang patut diduga menjadi pelaku, untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Dua alat bukti tersebut adalah bukti pemeriksaan pelapor atau korban dan hasil visum korban. Meski tanpa melakukan pemanggilan atau klarifikasi terhadap terlapor yang menjadi calon tersangka, dua bukti cukup dan sah untuk dijadikan dasar untuk penetapan tersangka.
Kuasa hukum MSA mengaku menghargai keputusan Hakim dan masih akan berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah yang akan diambil.
Sementara itu, setelah putusan Preperadilan, Penyidik Polda Jatim meminta MSA untuk segera menyerahkan diri kepada Polisi.
#jombang #jatim #kasus #pencabulan #pesantren #anak #kiai #viral
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim
Editor : Luky Nur Efendi