Jombang, KompasTV Jawa Timur - Satreskrim Polres Jombang menangkap pembuat bubuk petasan yang mulai diedarkan jelang bulan ramadan. Dalam penangkapan itu, polisi menyita total 3 kilogram lebih bubuk petasan dan puluhan selongsong petasan siap isi.
Inilah tiga tersangka pembuat dan penjual bubuk petasan serta selongsong petasan. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Jombang, setelah Polisi mendapat laporan adanya penawaran penjualan bubuk petasan di media sosial.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka saat melakukan transaksi jual beli.
Polisi menyita 3 kilogram bahan petasan, setengah kilogram bubuk petasan siap pakai dan puluhan selongsong petasan.
Para tersangka dijerat pasal 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara.
#petasan #polisi #jombang #jawatimur
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Editor : Wahyu Anggana