Madiun, KompasTv Jawa Timur - Satreskoba Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap pemuda pekerja bengkel, yang simpan 14,54 gram sabu di potongan ban dalam sepeda motor. Sementara di tempat berbeda, petugas juga menyita ribuan butir obat keras berbahaya dari tiga orang tersangka.
Empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun, Jawa Timur. Keempat tersangka merupakan pengedar sekaligus pemakai barang haram sabu, dan obat obatan terlarang lainnya.
Dalam ungkap kasus ini, Polisi sempat hampir terkelabuhi oleh salah satu tersangka berinisial m-e pekerja bengkel, warga Kecamatan Gemarang. M-e menyimpan 14,54 gram sabu di dalam potongan karet ban yang kemudian dijahit.
Polisi menemukan sabu yang disimpan dalam potongan karet ban di dalam sebuah almari, di kamar tersangka. Tersangka m-e sempat mengaku jika sabu tersebut hanya titipan seseorang. Tetapi saat di tes urin, ternyata m-e juga positif menggunakan narkoba.
Sementara, dalam ungkap kasus okerbaya, Polisi menyita sebanyak 86 butir pil trihexyphenidyl , dan 1.157 butir pil dobel l, dari tiga tersangka lain. Yakni a-s warga Kecamatan Balerejo, kemudian a-a dan p-i keduanya warga Kecamatan Wonoasri.
Baca Juga: Coba Kelabuhi Polisi, Ibu Muda Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam
Atas perbuatannya, ketiga tersangka okerbaya dikenakan pasal 197 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka sabu dikenakan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#narkoba #sabu #okerbaya #modus #bandar #pengedar #bnn #polisi #jember #jawatimur
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https:.www.facebook.com,kompastvjawatimur
Instagram : https:.www.instagram.com,kompastvjatim
Twitter : https:.twitter.com,kompastvjatim
Tiktok : https:.www.tiktok.com,@kompastvjatim
Editor : Luky Nur Efendi