Pamekasan, KompasTV Jawa Timur - Seorang suami bersama mertua dan keponakannya tega menganiaya seorang warga yang tepergok sedang berselingkuh dengan istri sahnya. Korban tertangkap basah sedang berduaan di kamar bersama istri tersangka.
Seorang pria berinisial MM, usia 28 tahun, warga desa Bandaran, kecamatan Tlanakan, kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tergeletak tak sadarkan diri setelah dianiaya oleh tersangka JD.
JD kalap mata menganiaya MM, karena memergoki korban sedang berselingkuh dengan istri sahnya, di kamar milik tersangka.
Saat menganiaya korban hingga sekarat, tersangka tidak sendirian. Dia bersama mertuanya berinisial AJ, keponakannya berinisial ST, dan seorang kerabat lainnya.
Kronologinya, saat tersangka pulang dari melaut, dia memergoki korban dan istri sahnya sedang berduaan di dalam kamar. Saat tepergok, istri sah tersangka hanya mengenakan sarung.
Tersangka dibantu mertua, keponakan dan seorang kerabat yang saat ini masih buron, langsung menganiaya tersangka hingga sekarat. Korban meninggal saat dirujuk kerumah sakit, akibat luka parah di bagian kepala. Korban dianiaya dengan menggunakan sandal bakiak.
Saat ini, semua pelaku diamakan di Mapolres Pamekasan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah bekiak, atau alas kaki yang terbuat dari kayu.
ketiga tersangka dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 subsider 170 ayat 2 ke 3 kuhp, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
#pamekasan #jatim #suami #istri #selingkuh #penganiayaan #kriminal
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim
Editor : Luky Nur Efendi