Pamekasan, KompasTV Jawa Timur - Oknum Kepala desa di kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2019. Akibat perbuatannya, negara ditaksir alami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kepala desa Larangan slampar, kecamatan Tlanakan, Hoyyibah, ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka dua kasus korupsi paket proyek dana desa dan dana hibah tahun 2019, oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Hoyyibah terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa dan dana hibah dalam pekerjaan bangunan plengsengan saluran air, panjang 660 meter dan 550 meter, yang berada di dusun Morlaok, desa Larangan slampar tahun anggaran 2019. Dua proyek yang dikorupsi yakni anggaran senilai Rp. 235.580.700 dan Rp. 178.778.100.
Akibat perbuatannya, negara telah mengalami kerugian mencapai 135 juta rupiah. Hoyyibah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat pasal undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara. Saat ini, tersangka berstatus tahanan kota, karena bersedia mengembalikan dana yang dikorupsinya.
#pamekasan #jatim #korupsi #kepala #desa #dana #hibah #kpk #kejaksaan #ott
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim
Editor : Finsa Firmansyah