Malang, KompasTV Jawa Timur - Seolah tak jera dengan hukuman penjara yang sudah dijalani, seorang penjahat kambuhan atau residivis kasus pencurian kendaraan bermotor kembali berulah. Kali ini pelaku ditangkap saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di kota Malang.
Tersangka, warga Wajak kabupaten Malang kembali ditangkap oleh Polisi dan terancam mendekam di balik jeruji besi. Tersangka ditangkap petugas setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan perumahan Klojen kota Malang.
Baca Juga: Pasutri Tewas Keracunan Gas Dasar Sumur
Bersama seorang rekannya, tersangka M-I mencari mangsa di kawasan perumahan dan sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Tiba di jalan Tanimbar, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir di teras rumah, dan melihat kondisi aman.
Pelaku lantas menuntun sepeda motor menjauh dari lokasi, namun setelah sepeda motor dinyalakan pelaku diteriaki oleh warga. Pelaku pun kabur dan berusaha membuang barang bukti kunci letter T.
Baca Juga: Pantang Menyerah, Perajin Rotan Bertahan di Tengah Pandemi
Dari data pihak kepolisian, pelaku telah empat kali berurusan dengan pihak kepolisian dengan perkara pencurian sepeda motor. Terakhir, pelaku mendekam di dalam penjara selama 2 tahun dan bebas pada bulan juli lalu. Atas perbuatannya kali ini pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
#Malang #Jatim #Curanmor #Kriminal #Residivis
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
Editor : Muhammad Bisri Affandi