Kompas TV malang raya kriminal

Nyabu , Kepala Dinas Pertanian kota Malang Ditangkap

Senin, 29 Maret 2021 | 13:00 WIB

Malang, KompasTV Jawa Timur - Polisi menangkap enam orang anggota komplotan peredaran narkoba di kota Malang. Keenam tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Satu dari enam tersangka adalah seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN yang juga disebut menjabat sebagai Kepala Dinas di Pemerintahan kota Malang.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini diawali dengan penangkapan dua orang wanita berinisial FN dan CR dengan barang bukti sebuah ekstasi pada Rabu (24/3). Dari pengembangan tim penyidik Satreskoba Polresta Malang kota, didapati pula seorang tersangka lain yakni IL.

Baca Juga: Kades di Pasuruan Selingkuh Digerebek Suami Sendiri

Dari IL Polisi mengembangkan lagi kasus ini dan menangkap seorang pengedar yakni FR. Dari tangan FR turut disita barang bukti 1 bungkus sabu dan 20 bungkus ganja kering.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, di Mako Polresta Malang kota pada Minggu sore  (28/3), saat melakukan pengembangan tersangka IL mengecoh petugas dengan memberikan informasi palsu sehingga petugas Satreskoba salah dalam melakukan penggeledahan di sebuah kamar hotel di kota Malang.

Tidak hanya itu, dari pengembangan kasus ini, Polisi juga berhasil menangkap seorang pria berinisial AH yang merupakan ASN di Pemkot Malang.

AH yang disebut menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian ini ditangkap di rumahnya di kawasan Bunulrejo kecamatan Blimbing kota Malang.

Hingga saat ini, Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus, dan mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain pada kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut.  Selain itu, kasus ini juga ditangani langsung oleh Polda Jatim.

Untuk mempercepat proses penyidikan, ke-6 tersangka dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

 

#malang #jatim #narkoba #sabu #asn #kepala #dinas

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

Facebook 

Instagram 

Twitter 

Editor : Luky Nur Efendi



BERITA LAINNYA


Close Ads x