Malang, KompasTV Jawa Timur - Viral di media sosial, pelaku gendam ditangkap saat hendak menjual ponsel hasilnya mengelabui korban. Pelaku mengaku sudah beraksi selama 7 kali, di Kota Malang.
Inilah video yang viral di media sosial, ketika F, 29 Tahun warga Jakarta, ditangkap di salah satu mal di Kota Malang. F ditangkap polisi, usai dilaporkan pemilik konter ponsel, karena dicurigai menjual ponsel hasil curian. Menurut pengakuannya, F mengelabui korban dengan cara gendam.
Sebelumnya pelaku terlebih dahulu mencari informasi penjualan ponsel di media sosial, dan bertemu dengan penjual, dengan modus pura pura membeli ponsel dengan sistem COD atau Cash On Delivery. Saat itulah ia melakukan aksi gendam pada korban.
Baca Juga: Pamit Memancing, Seorang Pria Tewas Tenggelam Dalam Waduk di Madiun
Tersangka mengaku sudah beraksi gendam selama 7 kali di Kota Malang. Polisi turut menyita sejumlah ponsel berbagai merek, hasil pelaku beraksi gendam pada korban.
Ia mengaku uang hasil gendam digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
#gendam #aksi #viral #grebek #maling #pencuri #kriminal #malang #jawatimur
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Editor : Luky Nur Efendi