Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Satuan Reserse Narkoba, Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus kurir narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Malang. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti dari tersangka seberat 28 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi yang dikemas dalam sebuah koper.
Tersangka kurir narkoba berinisial PN 40 Tahun, warga Malang ini digelandang Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan dua kali pengiriman sebelum tertangkap. Dalam setiap pengiriman, tersangka menerima upah sebesar Seratus Juta Rupiah.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, berawal dari informasi adanya pengiriman narkoba ke Surabaya dengan moda transportasi kereta api. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 28,275 Gram dan 10 Ribu pil Ekstasi. Akibat perbuataannya, tersangka terancam hukuman mati.
Editor : Muhammad Bisri Affandi