Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Samsul Anwar, warga Surabaya tega menusuk adik kandungnya berinisal MF hingga tewas, lantaran korban membela sang ibu yang sebelumnya dimarahi tersangka. Atas perbuatannya, tersangka kini berurusan dengan polisi dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Samsul Anwar, membuat dirinya berurusan dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Peristiwa maut ini terjadi di rumah korban, di Jalan Kunti, Surabaya. Keributan bermula ketika tersangka memarahi ibu kandung, karena tak mau memberikan uang 50 Ribu Rupiah, sesuai permintaan tersangka. Peristiwa ini diketahui oleh keduanya adik tersangka MF dan HR.
Tidak terima atas perlakuan tersangka kepada ibunya, korban berinisial MF memarahi tersangka. Karena sakit hati, tersangka menusuk korban MF hingga tewas.
Selain itu tersangka juga menusuk korban HR, sehingga kondisinya kritis dan harus menjalani perawatan medis. Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 351KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Muhammad Bisri Affandi