Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Sebuah ruko mewah di Jalan HR Muhammad Surabaya, digruduk ratusan orang. Mereka kecewa karena pihak Pengadilan Negeri Surabaya, urung melakukan eksekusi bangunan. Sebelumnya, sengketa lahan ini dimenangkan oleh Samuin di Pengadilan Negeri Surabaya Tahun 2016 silam. Namun hingga kini, pengadilan negeri belum melakukan eksekusi terhadap bangunan ruko.
Ratusan orang ini, berkumpul dan melakukan orasi di halaman ruko di kawasan HR Muhammad Surabaya. Mereka kecewa karena pihak Pengadilan Negeri Surabaya, kembali tak jadi melakukan eksekusi bangunan ruko.
Guna mengamankan aset agar tidak terjadi penguasaan lahan oleh pihak ketiga, massa dari pihak pemenang yakni Samuin, menduduki ruko dan membangun pagar tembok didepan ruko. Massa kemudian bergerak ke Pengadilan Negeri Surabaya, guna meminta penjelasan kepastian eksekusi dari PN Surabaya.
Seperti diketahui, sengketa lahan ini dimenangkan oleh Samuin di Pengadilan Negeri Surabaya pada Tahun 2016 silam. Pada perjalanannya tahun 2020, pihak pemenang yakni samuin mengajukan eksekusi bangunan yang berdiri diatas lahan miliknya. Namun hingga Tahun 2023, pihak Pengadilan Negeri Surabaya belum melakukan eksekusi bangunan.
Editor : Luky Nur Efendi