Probolinggo, Kompas.TV Jawa Timur - Dibukanya kembali Objek Wisata Bromo pasca kebakaran, tak membuat proses hukum berhenti. Proses penyelidikan terus berlanjut, sementara tim kuasa hukum rombongan prewedding, tetap akan melaporkan Pengelola Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau TNBTS karena terdorong desakan masyarakat adat di sana.
Polres Probolinggo harus bekerja keras mengusut tuntas kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Wisata Gunung Bromo. Hingga kini, Polisi baru bisa menetapkan manajer prewedding, Andri Wibowo Eka Wardhana sebagai tersangka. Sedangkan 5 orang dari rombongan prewedding , masih sebagai saksi dengan kewajiban wajib lapor. Proses penyedikan dilakukan lebih mendalam, setelah adanya atensi dari Bareskrim Polri dan Direskrimum Polda Jawa Timur.
Dilain pihak, tim kuasa hukum rombongan prewedding bersikukuh melaporkan Pengelola Wisata TNBTS atas Desakan masyarakat adat tengger bromo. Pelaporan ini menunggu berkas Andri Wibowo Eka Wardhana lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sebab, meski berulang kali terjadi kebakaran di bromo, namun TNBTS tidak benar-benar serius melakukan pembenahan. Untuk diketahui, kebakaran di area Bromo terjadi sejak Rabu, 6 September lalu. Pemantik api diduga berasal dari flare yang dinyalakan enam orang dalam sesi foto pre wedding.
Editor : Muhammad Bisri Affandi