Kompas TV regional jawa timur

Polisi Tetapkan Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Anak Balitanya Sendiri Jadi Tersangka

Kamis, 25 Januari 2024 | 13:02 WIB

Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Sidoarjo, dan pelakunya adalah M-H-Y merupakan ayah kandung korban. M-H-Y sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka, meski hingga kini pelaku  belum mengakui perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara.

Usai sempat terhenti dalam proses penyidikan, Kasus Pencabulan Anak balita berusia 3 Tahun 6 Bulan pada Oktober 2023, akhirnya berlanjut. Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan M-H-Y, sebagai tersangka kasus pencabulan, dengan korban anak balitanya sendiri.

Meski M-H-Y, hingga kini belum mengakui perbuatan kejinya, namun polisi memastikan tersangka, yang merupakan warga Sukodono Sidoarjo itu  terancam hukuman pidana, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman, maksimal 20 Tahun Penjara.

Editor : Muhammad Bisri Affandi



BERITA LAINNYA


Close Ads x