Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Penyerahan SK Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo dilakukan secara tertutup di ruang PJ Sekretariat Daerah Provinsi Jawa timur. Dalam penyerahan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono menyebut, penyerahan SK PLT Bupati Sidoarjo ini, sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika Kepala Daerah dalam masa tahanan, maka dilarang menjalankan tugas dan kewenangan.
Baca Juga: Wakil Bupati Sidoarjo Subandi Ditunjuk Jadi PLT Bupati Sidoarjo Gantikan Gus Muhdlor
Oleh karena itu, penugasan dialihkan ke Wakil Bupati, yang saat ini menjabat sebagai PLT Bupati. Jabatan PLT Bupati Sidoarjo akan berakhir saat pemilihan Kepala Daerah pada November 2024.
#pltbupatisidoarjo #subandi #gusmuhdlor #kpk #tersangka #korupsi
Facebook : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Editor : Muhammad Bisri Affandi