Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Kedua lelaki bejat itu adalah AA 19 tahun dan ASP 18 tahun asal Surabaya, kedua tersangka tersebut tega memperkosa korban secara bergilir yang masih berusia 14 tahun.
Pemerkosaan itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Gununganyar Surabaya. Korban digilir oleh kedua tersangka akibat kedua tersangka dan korban terpengaruh minuman keras. Sebelumnya, kedua tersangka bersama korban yang saling berteman ini menikmati minuman keras.
Setelah sadar, korban menjelaskan semua peristiwa tersebut kepada ibu korban. Lantaran tak terima anaknya diperkosa, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polisi.
Keduanya terancam pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76 d dan UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#perkosa #anak #surabaya #miras #tersangka #pergaulanbebas
Facebook : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Editor : Luky Nur Efendi