Trenggalek, KompasTV Jawa Timur - Polisi menetapkan dua pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka dan menahan mereka setelah diduga mencabuli enam santri.
Para tersangka, seorang ayah berusia 72 tahun dan putranya yang berusia 37 tahun, juga merupakan pengasuh dari salah satu persantren tersebut.
Pelecehan tersebut dilaporkan dimulai pada tahun 2020 dan diketahui setelah dua orang santri melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Editor : Wahyu Anggana