Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Polres Tanjung Perak mengagalkan ekspor ilegal kendaraan bermotor ke Timor Leste, di Terminal Petikemas Surabaya. Kendaraan yang akan diekspor tersebut merupakan hasil tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Fidusia atau Leasing. Dari pengungkapan itu, Polisi menyita puluhan kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat.
Inilah 2 Kontainer yang memuat 2 kendaraan jenis R2 dan R4 dan akan diekspor ke Negara Timor Leste. 2 jenis kendaraan itu menjadi jaminan Fidusia atau Leasing, dengan tersangka GB 48 Tahun asal Tegal, AM 37 dan T 47 Tahun asal Klaten. Dari pengungkapan itu, polisi menyita puluhan kendaraan Roda 2, dan 2 kendaraan Roda 4.
Modus Operandi kejahatan ini adalah para tersangka mencari dan mengumpulkan kendaraan bermotor, dari hasil dari tindak pidana penggelapan dan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia. Kendaraan tersebut dibeli dengan harga lebih murah dari harga resmi dan selanjutnya dikirim atau diekspor ke Negara Timor Leste yang diklaim kendaraan baru.
Editor : Wahyu Anggana