Kediri, Kompas.TV Jawa Timur - Polisi menangkap seorang pria penjual minuman dingin di Kota Kediri, yang dioplos, dengan minuman keras, atau miras. Dari pengakuan tersangka diketahui minuman oplosan ini, di jual ke sebagian besar anak-anak, di bawah umur.
Sebagai orang tua, harus lebih berhati-hati, mengawasi anak-anak, agar tidak jajan, dan membeli minuman di sembarang tempat. Satreskoba Polres Kediri Kota, menangkap seorang penjual minuman dingin, yang dicampur miras. Tersangka menjual minuman dingin oplosan ini, dengan harga 10 ribu rupiah, per gelas. Dari pengakuan tersangka, diketahui sebagian besar pembeli minuman ini, merupakan sebagian besar anak-anak, di bawah umur.
Untuk mempetanggungjawabkan kejahatannya tersangka dijerat pasal 62, ayat 1, tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Muhammad Bisri Affandi