Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya berhasil menangkap 6 orang warga negara asing (WNA), 5 orang dari India dan 1 orang dari Tiongkok, yang melanggar aturan keimigrasian terkait izin tinggal dalam Operasi Jagratara.
Operasi ini meliputi pemeriksaan di 18 perusahaan dan 1 sekolah, serta penyitaan paspor para pelanggar.
Kepala kantor imigrasi tidak menetapkan 6 WNA tersebut sebagai tersangka dan masih menyelidiki pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk pelanggaran izin tinggal.
Editor : Muhammad Bisri Affandi