Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Anggota subdit Jatranas Polda Jawa Timur menangkap empat pelaku pencurian perangkat tower provider B-T-S di puluhan lokasi di Jawa Timur.
Para pencuri itu mencuri baterai dan otak yang bernilai puluhan juta rupiah per tower.
Keempatnya dijerat pasal pencurian, pemberatan, dan penadah barang curian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Wahyu Anggana