Kompas TV regional jawa timur

Petugas Imigrasi Deportasi 2 WNA Asal Filipina & Belandadi Kediri: Kasus Masuk Ilegal!

Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:02 WIB

Kediri, Kompas.TV Jawa Timur - Petugas Imigrasi Kelas 2 Non TPI Kediri saat ini tengah mempersiapkan proses deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Filipina dan Belanda. Keduanya ditangkap setelah diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal, melanggar aturan imigrasi yang berlaku.

Video amatir yang beredar menunjukkan momen ketika petugas imigrasi menangkap WNA asal Filipina. Berdasarkan informasi, WNA tersebut telah berada di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah sejak tahun 2006 dan diketahui memiliki istri asal Indonesia. Meski berprofesi sebagai pedagang, ia tidak memiliki dokumen perjalanan atau visa yang valid.

Sementara itu, WNA asal Belanda ditangkap karena melanggar ketentuan izin tinggal, dengan masa tinggal melebihi 72 hari. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi Kediri untuk menelusuri lebih dalam mengenai status hukum mereka.

Setelah proses pemeriksaan selesai, kedua WNA ini terancam akan dideportasi ke negara asal masing-masing. Pihak imigrasi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan imigrasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua warga negara asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia. Penting untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen dan mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak terjebak dalam masalah hukum.

Petugas imigrasi Kediri akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran imigrasi untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Editor : Muhammad Bisri Affandi



BERITA LAINNYA


Close Ads x