Kompas TV regional jawa timur

Selidiki Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejati Jatim Bakal Panggil Petinggi PT PAL

Senin, 14 Oktober 2024 | 10:24 WIB
selidiki-dugaan-tindak-pidana-korupsi-kejati-jatim-bakal-panggil-petinggi-pt-pal
Dokumetasi Foto Gedung PT PAL (Sumber: Istimewa)

Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) pada PT PAL (Persero) Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Nomor : Print-1311/M.5/Fd.I/09/2024 tanggal 19 September 2024.

Informasi dan data yang dihimpun awak media ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar selaku Jaksa Penyelidik telah melayangkan surat panggilan pada tanggal 09 Oktober 2024 kepada sejumlah petinggi PT PAL yaitu inisial FN (Kepala Divisi Ditkeu), RB (Kepala Divisi Supply Chain) dan AE (General Manager IT) untuk dimintai keterangan, Senin (14/10/2024), menghadap Kasi Penyidikan Aspidsus, Muhammad Haris dengan catatan agar dalam pemeriksaan membawa dokumen dan menjelaskan tentang spesifikasi proyek IM-4.

Kajati Jatim, Mia Amiati melalui Aspidsus, Saiful Bahri Siregar juga telah melayangkan surat tertanggal 09 Oktober 2024 kepada Direktur Utama PT PAL, Kaharuddin Djenod di Jalan Ujung, Ujung, Kecamatan Semampir Surabaya, perihal bantuan pemanggilan.

“Bersama ini kami minta bantuannya untuk menyampaikan surat panggilan kepada AE (GM IT) pada PT PAL, RB (Kepala Divisi Supply Chain pada PT PAL dan FN (Kepala Divisi Akuntasi Ditkeu) pada PT PAL,” begitu diantaranya bunyi surat bantuan pemanggilan tersebut.

Surat Aspidsus Kejati Jatim itu ditembuskan kepada Kajati Jatim sebagai laporan dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim.

Editor : Wahyu Anggana



BERITA LAINNYA


Close Ads x