Sidoarjo, Kompas.TV Jawa Timur - Komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto diwujudkan dalam bentuk pemberantasan sejumlah kasus judi online (judol). Polri memastikan bakal menindak tegas segala bentuk perjudian baik itu offline maupun online.
Terbaru, Polsek Balongbendo berhasil menangkap dua pelaku judi online, yakni Hendra Fajar Himawan (34) yang ditangkap di salah satu counter HP di kelurahan Sekardangan. Dari tanganya berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 1 unit gawai iPhone 11 bersama uang tunai senilai 1.170.000 rupiah.
Adapula penangkapan Hedra diawali dari pengembangan kasus penangkapan Moch Asrul Andriyanto (32), warga dusun Semambung Kec. Wonoayu yang melakukan praktek jual beli chip judi online jenis higgs domino.
Praktek jual beli chip judi online ini meresahkan masyarakat sekitar dan kemudian sejumlah warga melaporkan ke pihak kepolisian dan dilakukanlah penangkapan pada kedua terduga pelaku perjudian online tersebut.
Kapolsek Balongbendo, AKP Sugeng Sulistiyono menegaskan tidak akan pandang bulu dalam pemberantasan praktek judi online yang menjadi salah satu prioritas dalam program Asta Cita yang digaungkan Presiden RI dan Kapolri.
"Selama masih ditemukan praktek judi online di wilayah Balongbendo pasti akan saya sikat", imbuhnya.
"Tidak hanya judol, peredaran narkoba juga menjadi atensi jadi saran saya kepada masyarakat terutama di wilayah Balongbendo untuk segera berhenti atau akan merasakan dinginya jeruji besi ", tambah mantan Kanit Turjawali satlantas polresta Sidoarjo.
Editor : Wahyu Anggana