Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Kasus dugaan mafia tanah dan mafia peradilan yang melibatkan rumah milik keluarga TNI AL Tri Kumala Dewi di Surabaya terus bergulir. Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus ini, dengan dua orang dilaporkan, yakni Handoko Wibisono, yang menggugat tanah dan rumah milik Tri, serta Ninik Sujiati, notaris yang terlibat.
Laporan diajukan berdasarkan Pasal 264 Juncto Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan akta autentik. Tim kuasa hukum menduga adanya pemalsuan dokumen seperti akta jual beli dan pembayaran terkait objek tersebut. Mereka berharap kasus ini segera naik ke penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
GRIB Jaya Jatim, yang mendampingi korban, terus berjuang untuk memberantas mafia tanah dan peradilan. "Kami tidak takut menghadapi mafia," ujar Pembina GRIB Jaya Jatim, drg. David Andreasmito. Mereka juga mendesak Komnas HAM untuk membatalkan eksekusi rumah yang sebelumnya ditunda pada 27 Februari 2025 karena pertimbangan keamanan.
Dengan dukungan publik dan pihak berwenang, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan ditegakkan.
Editor : Wahyu Anggana