Surabaya, KompasTV Jawa Timur – Rosono Ali Hardi bersama saudara kandungnya kembali mencari keadilan atas harta warisan peninggalan orang tua mereka, yang menurutnya telah dikuasai secara sepihak oleh adik kandungnya, Warsono Ali Hardi. Setelah permohonan praperadilan yang mereka ajukan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rosono kini kembali mengajukan gugatan hukum atas penghentian penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya ke Polda Jawa Timur.
Langkah hukum ini kembali ditempuh Rosono pada Kamis (17/4), dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, pengacara senior OC Kaligis. Mereka mendatangi PN Surabaya untuk menggugat penghentian laporan yang menyebutkan Warsono sebagai pihak terlapor dalam kasus tersebut.
Menurut OC Kaligis, penolakan hakim terhadap praperadilan yang sebelumnya diajukan merupakan bentuk pengabaian terhadap bukti penting yang telah diserahkan oleh pihak pemohon. Salah satu bukti yang dipermasalahkan adalah sebuah surat wasiat yang dinilai janggal karena ditulis tangan dan terdapat coretan di dalamnya, sehingga memunculkan dugaan ketidakaslian dokumen tersebut.
Sementara itu, Rosono Ali Hardi menyatakan kekecewaannya atas keputusan hakim yang menolak permohonannya. Namun ia menegaskan akan terus menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak atas harta warisan yang menurutnya telah dirampas.
Editor : Wahyu Anggana