Kompas TV regional jawa timur

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Malang Kehilangan Rumah Setelah 32 Tahun

Rabu, 23 April 2025 | 16:32 WIB
diduga-jadi-korban-mafia-tanah-warga-malang-kehilangan-rumah-setelah-32-tahun
Grib Jaya Jatim tunjukkan bukti intimidasi oleh oknum TNI saat konferensi pers di surabaya. (Sumber: Istimewa)

Malang, KompasTV Jawa Timur – Seorang warga Malang, Arya Sjahrea Bayu Lesmana, mengalami nasib tragis setelah kehilangan hak atas rumah yang telah ditinggalinya selama 32 tahun. Ironisnya, Arya kini berstatus sebagai terpidana dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara atas tuduhan memasuki pekarangan milik orang lain—yang merupakan rumahnya sendiri.

Kasus ini menjadi sorotan setelah diungkap oleh Dr. David Andreasminto, Ketua GRIB Jaya sekaligus perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum GRIB Jaya Jawa Timur yang kini menangani perkara tersebut.

Permasalahan bermula ketika Arya menerima tawaran usaha pembuatan rokok dari seorang rekan bernama Rizky Thamrin. Untuk modal, Arya menggunakan sertifikat rumahnya sebagai jaminan di salah satu bank swasta. Namun, akibat kredit macet, Arya dikenalkan dengan seseorang bernama Nada Almer yang menawarkan bantuan pelunasan.

Setelah proses pelunasan, Arya mendapati bahwa sertifikat rumah senilai Rp15 miliar tersebut telah berpindah kepemilikan atas nama Nanda. Diduga kuat, perpindahan tersebut melibatkan rekayasa dokumen dan konspirasi antara dua individu dan oknum dari pihak bank.

Tak hanya kehilangan aset, Arya justru dipidana dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hukum karena memasuki rumah yang telah menjadi objek sengketa. Ia divonis empat bulan penjara dan saat ini menghadapi eksekusi rumah. Dr. David juga mengungkap adanya intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota TNI selama kasus ini bergulir.

LBH GRIB Jaya telah melaporkan balik kasus ini dan menyatakan akan membongkar dugaan praktik mafia tanah dan mafia hukum yang mereka sebut berjalan secara sistematis.

Hingga kini, GRIB Jaya Jatim terus mengawal proses hukum dan berupaya memulihkan hak Arya melalui jalur hukum yang tersedia. Kasus ini juga membuka kembali diskursus mengenai perlindungan hukum bagi pemilik rumah yang sah serta perlunya penanganan serius terhadap praktik mafia tanah di Indonesia.

Editor : Wahyu Anggana



BERITA LAINNYA


Close Ads x