Kompas TV regional jawa timur

Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Akuisisi PT SIS oleh Anak Usaha BUMN

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
kejati-jatim-usut-dugaan-korupsi-akuisisi-pt-sis-oleh-anak-usaha-bumn
Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Sumber: Istimewa)
Surabaya, KompasTV Jawa Timur – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang baru menjabat langsung menunjukkan ketegasan. Belum genap sebulan dilantik, ia langsung memerintahkan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dalam akuisisi saham PT Semen Indogreen Sentosa (PT SIS) oleh anak usaha BUMN, PT Hakaaston (HKA), yang kini telah berubah nama menjadi PT Hakaaston SIS (HK SIS). Pada Selasa pagi, 24 Juni 2025, rombongan dari internal PT Hutama Karya dan PT Hakaaston datang ke Kejati Jatim menggunakan tiga kendaraan. Mereka datang sejak pukul 08.00 WIB dan hingga pukul 13.23 WIB, rombongan tersebut belum terlihat keluar dari gedung kejaksaan.  Kehadiran mereka dikonfirmasi oleh Arif, yang merupakan petugas keamanan Kejati jatim.  “Iya, ada tiga rombongan mobil. Tiga perempuan dan beberapa laki-laki. Mereka mengaku dari PT Hutama Karya,” ujarnya. Dikesempatan yang sama, Kepala Seksi C Intelijen Kejati Jatim, Kusbiantoro, membenarkan bahwa penyelidikan sudah dimulai. Namun, ia menegaskan proses masih berada dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). "Masih melakukan pulbaket dan puldata, dan belum bisa diekspos ke publik,” ujarnya kepada kepada wartawan. Pada tahun 2020, PT Hakaaston mengakuisisi 85% saham PT SIS, sebuah perusahaan yang sebelumnya bergerak di bidang semen dan properti.  Akuisisi ini dilakukan dengan nilai estimasi sekitar Rp 200 miliar. Setelah proses pengambilalihan saham, PT SIS kemudian berganti nama menjadi PT Hakaaston SIS (HK SIS) dan menjadi bagian dari portofolio bisnis PT Hakaaston, anak perusahaan dari PT Hutama Karya (Persero). Namun, dalam proses akuisisi tersebut, ditemukan adanya kejanggalan dalam penilaian salah satu aset penting milik PT SIS: yakni sebuah tanah kosong seluas 17.000 m² di Desa Lebani Waras, Gresik. Tanah tersebut dicatat dalam laporan keuangan senilai Rp 65 miliar, sementara harga pasar aktualnya saat itu hanya sekitar **Rp 21,25 miliar, berdasarkan estimasi Rp 1.250.000/m². Hal ini menimbulkan selisih sekitar Rp 43,75 miliar yang diduga merupakan bentuk MARKUP nilai aset untuk membenarkan nilai akuisisi. Fakta lainnya, tanah tersebut hingga kini tidak pernah digunakan untuk aktivitas produksi oleh HK SIS. Dimensi tanah yang panjang dan sempit (350 meter x 50 meter) membuatnya tidak sesuai untuk digunakan sebagai pabrik maupun fasilitas logistik. Setelah akuisisi, pihak HK SIS pernah menawarkan tanah tersebut untuk dibeli kembali oleh PT SIS seharga *Rp 50 miliar*. Namun, tawaran itu ditolak oleh Direktur Utama PT SIS, yakni SC, karena nilai tersebut dianggap merugikan. Sementara Nama-nama yang tercatat sebagai pejabat penting PT Hakaaston saat akuisisi berlangsung diantaranya DS – Direktur Utama, MIZ – Direktur Keuangan & HC dan MAZ– Direktur Produksi Mereka dinilai bertanggung jawab atas keputusan akuisisi dan validasi nilai aset saat itu.

Editor : Wahyu Anggana



BERITA LAINNYA


Close Ads x