Surabaya, KompasTV Jawa Timur – Ribuan buruh PT. Pabrik Kertas Indonesia (PT. PAKERIN), yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Surabaya hari ini. Mereka menuntut pencairan dana perusahaan senilai kurang lebih Rp1 triliun yang telah tertahan di PT. BPR Prima Master Bank selama lebih dari lima tahun. Aksi yang dimulai dari pagi hari ini melibatkan ribuan buruh yang bergerak dari Tunjungan Plaza menuju kantor PT. BPR Prima Master Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Gedung Bank Indonesia.
Para demonstran, yang sebagian besar mengenakan seragam serikat pekerja, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas penahanan dana tersebut. Mereka berpendapat bahwa dana operasional perusahaan yang mencapai Rp1 triliun, dan saat ini yang mendesak untuk dicairkan sebesar Rp250 miliar, merupakan hak PT. PAKERIN dan bukan bagian dari aset pribadi pemegang saham. Penahanan dana ini dinilai telah mengancam kelangsungan operasional perusahaan dan kesejahteraan ribuan pekerja serta keluarga mereka.
"Dana ini sangat vital untuk operasional perusahaan dan pembayaran gaji para pekerja," tegas seorang perwakilan FSPMI di tengah kerumunan massa.
"Kami menolak campur tangan dari pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang dalam manajemen PT. PAKERIN, khususnya Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo, yang juga merupakan pemilik PT. BPR Prima Master Bank. Mereka memiliki konflik kepentingan yang jelas dalam hal ini," tambahnya.
Kuasa hukum PT. PAKERIN, Alexander Arif, menjelaskan bahwa Direktur Utama, David Siemens Kurniawan, telah secara resmi mengajukan permintaan pencairan dana dengan sistem tanda tangan tunggal (single signature) sesuai dengan legalitas perusahaan.
"Permintaan ini didasarkan pada beberapa akta perusahaan, termasuk Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. Pakerin No. 01 tanggal 03 Juli 2023, dan beberapa akta lainnya yang menegaskan kewenangan tunggal Direktur Utama dalam pengelolaan keuangan perusahaan," terangnya kepada awak media di Surabaya, Senin (4/8/2025).
Alex menambahkan bahwa permintaan pencairan dana ini juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibuat di Polda Jawa Timur, disaksikan oleh Disnakertrans Jawa Timur dan OJK. Kesepakatan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pencairan dana harus dilakukan melalui transfer ke rekening resmi PT. PAKERIN di Bank Mandiri.
Meskipun Steven dan Henry diminta turut menandatangani sebagai bentuk komitmen, mereka justru melanggar kesepakatan dengan mengalihkan dana ke rekening lain tanpa sepengetahuan Direktur Utama.
"Tindakan Steven dan Henry ini merupakan pelanggaran serius dan berpotensi pidana. Ini bukan hanya pengingkaran komitmen, tetapi juga penyalahgunaan wewenang. Klien kami meminta otoritas terkait untuk segera menindaklanjuti dan mengamankan dana perusahaan," tegas Kuasa Hukum yang akrab disapa Alex ini.
OJK dan Bank Indonesia telah mengkonfirmasi bahwa pengelolaan dana perusahaan sepenuhnya berada di bawah wewenang Direktur Utama PT. PAKERIN. FSPMI mendesak agar dana segera dipindahkan ke bank lain yang lebih sehat dan bebas dari konflik kepentingan. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar, termasuk blokade kawasan strategis.
Sekadar diketahui, PT. PAKERIN sendiri telah menyampaikan pesan kepada supplier dan kreditur bahwa mereka berkomitmen untuk memenuhi kewajiban mereka, dan meminta kesabaran sambil menunggu penyelesaian masalah hukum ini. Mereka menekankan bahwa penahanan dana oleh PT. BPR Prima Master Bank atas permintaan Steven dan Henry merupakan tindakan sepihak dan melawan hukum. Aksi demonstrasi ini masih berlangsung, dan situasi terus dipantau oleh pihak kepolisian.
Editor : Wahyu Anggana