Kompas TV regional jawa timur

Ahli Hukum Ubhara Patahkan Dakwaan Perzinaan di Pengadilan Militer Surabaya

Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:13 WIB
ahli-hukum-ubhara-patahkan-dakwaan-perzinaan-di-pengadilan-militer-surabaya
Ahli hukum Ubhara Surabaya, Dr. Sholehuddin SH MH, Memberikan Keterangan terkait Pasal Hukum Pidana di Pengadilan Militer III-12 Surabaya (Sumber: Istimewa)

Surabaya, KompasTV Jawa Timur – Sidang lanjutan kasus dugaan perzinaan istri perwira TNI dengan terdakwa Pratu RA kembali digelar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Selasa (19/8/2025). Dalam sidang tersebut, Ahli Hukum Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. Sholehuddin SH MH, justru mementahkan dakwaan Oditur Militer.

Sholehuddin menegaskan, Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan absolut, artinya hanya pihak yang dirugikan langsung yang berhak mengadukan, dan keduanya harus diproses bersama. “Kalau hanya salah satu pihak yang dituntut, itu bukan perzinaan,” ujarnya usai sidang.

Menurutnya, pembuktian Pasal 284 tidak bisa menggunakan logika awam, melainkan harus berdasarkan bukti hukum yang sah. “Alat bukti paling penting adalah laboratorium, misalnya adanya sisa sperma. Kalau hanya berdasarkan keterangan saksi atau chat WA yang sekadar janjian, itu tidak cukup,” tegasnya.

Sholehuddin juga menjelaskan, Pasal 281 KUHP terkait kesusilaan hanya berlaku bila perbuatan dilakukan di depan umum. “Bahkan dengan istri sendiri, kalau bersetubuh di depan umum, itu bisa kena Pasal 281,” tambahnya.

Sementara, kuasa hukum Dewi Wulandari selaku istri Letkol DA, Yasin Nur Alamsyah SH MH, menilai keterangan ahli semakin memperjelas bahwa dakwaan tidak berdasar. “Pasal 284 adalah delik aduan absolut. Klien kami sejak awal tidak pernah merasa berzina. Bahkan alat bukti berupa surat sudah terbukti palsu lewat uji grafonomi. Ini menunjukkan tuduhan hanyalah rekayasa,” ujarnya.

Ia menambahkan, tuduhan perzinaan telah mencederai martabat kliennya sebagai istri dan ibu. “Kami berharap majelis hakim melihat bahwa kebenaran ada di persidangan, bukan di BAP yang dibuat di bawah tekanan,” tegas Yasin.

Editor : Wahyu Anggana



BERITA LAINNYA


Close Ads x