Kompas TV regional jawa timur

Pratu RA Divonis Pecat dari TNI, Kuasa Hukum Nilai Putusan Abaikan Fakta Persidangan

Jumat, 19 September 2025 | 17:22 WIB
pratu-ra-divonis-pecat-dari-tni-kuasa-hukum-nilai-putusan-abaikan-fakta-persidangan
Kuasa hukum Dewi Wulandari, saksi dalam persidangan, Yasin Nur Alamsyah akan melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial (Sumber: Istimewa)

Surabaya, KompasTV Jawa Timur – Sidang kasus dugaan perzinahan yang menyeret Pratu RA di Pengadilan Militer III-12 Surabaya kembali menuai sorotan. Agenda yang seharusnya pembacaan duplik pada Selasa (17/9/2025), justru langsung dilanjutkan dengan putusan.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Laut H. Amriandie SH., MH., menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara dengan tambahan 20 hari serta sanksi pemecatan dari TNI AD. Putusan ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Oditur Militer, namun dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Kuasa hukum terdakwa, Letda Chk Fery Junaidi Wijaya SH., MH., menyatakan kecewa. Ia menilai hakim mengabaikan keterangan terdakwa di persidangan, sementara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dicabut justru dijadikan dasar pertimbangan hukum. Menurut Fery, pencabutan BAP dilakukan karena terdakwa mengalami intimidasi dan penganiayaan saat pemeriksaan.

Selain itu, Fery menyoroti barang bukti tulisan tangan yang menurut ahli grafologi tidak identik dengan pihak yang dituduhkan, namun tetap dipertahankan majelis hakim. “Seharusnya ahli dihadirkan agar bisa diuji langsung di persidangan,” ujarnya.

Kuasa hukum Dewi Wulandari, saksi dalam perkara ini, Yasin Nur Alamsyah SH., MH., juga mengkritik putusan tersebut. Ia menilai kliennya turut terdampak stigma meski hanya berstatus saksi. Yasin menegaskan, bukti digital yang menunjukkan aktivitas Dewi pada malam kejadian diabaikan oleh majelis hakim.

“Tidak ada saksi mata, tidak ada bukti forensik, sementara fakta persidangan justru membantah dakwaan. Tetapi putusan tetap dijatuhkan,” kata Yasin.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh banding sekaligus melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Mereka juga tengah menyiapkan laporan pidana terkait dugaan penggunaan surat palsu dalam persidangan.

Editor : Wahyu Anggana



BERITA LAINNYA


Close Ads x