Kompas TV regional jawa timur

Panggil Tiga Saksi, Dalami Kejanggalan Prosedur Pengurusan SHM di BPN Gresik

Kamis, 25 September 2025 | 10:52 WIB
panggil-tiga-saksi-dalami-kejanggalan-prosedur-pengurusan-shm-di-bpn-gresik
Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen SHM di PN Gresik, Majelis hakim menghadirkan tiga saksi penting untuk mengungkap kronologi keterlibatan terdakwa (Sumber: Istimewa)

Gresik, KompasTV Jawa Timur - Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjadwalkan sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen pengurusan SHM Hari Ini, Kamis (25/09/2025). Rencananya, terdapat tiga saksi yang akan dihadirkan dalam perkara yang menyeret Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva itu. Mareka dianggap ikut mengetahui proses pengurusan SHM, termasuk proses mediasi yang pernah dilakukan oleh korban bersama BPN Gresik.

Para saksi tersebut adalah Charis Wicaksono selaku perwakilan PT Kodaland Inti Properti, Wahyu Eko Cahyono selaku pegawai BPN Gresik saat kasus bergulir, serta Lilik sebagai karyawan terdakwa Resa. "Dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, belum menggambarkan kronologi secara utuh. Sehingga ketiga saksi tersebut harus dihadirkan," tegas Hakim Ketua Sarudi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut didasari keterangan saksi Muchamad Lutfhi selaku Sekretaris Desa Manyarejo. Sebab, Charis mendatangi kantor desa untuk meminta tandatangan sebagai saksi proses ukur ulang tanah. Padahal, proses pengukuran ulang tidak dihadiri pegawai BPN. "Namun SHM baru tetap bisa terbit. Semakin janggal," ungkapnya heran. 

Terlebih, dalam berkas eksepsi terdakwa, Charis berperan sebagai orang yang menitipkan berkas permohonan ke pos satpam BPN Gresik. Kemudian, berkas tersebut diambil oleh terdakwa Deva untuk diajukan permohonan pengurusan SHM melalui jalur orang dalam. Padahal status Deva hanya sebagai Asisten Surveyor Kadastral (ASK). "Tidak mungkin berani, jika tidak ada pesanan khusus. Anda jangan mau dikorbankan, sebutkan saja pihak-pihak lainnya," pinta Sarudi kepada terdakwa Deva.

Johan Avie selaku kuasa hukum terdakwa juga mengharapkan keterangan dari saksi Wahyu Eko Cahyono. Menurutnya, Wahyu menjadi perwakilan BPN dalam proses mediasi bersama korban. Proses tersebut berlangsung di ruang Pidsus Kejari Gresik pada 8 Juli 2024 silam. Sehingga, pihak BPN Gresik telah mengembalikan luas tanah pada SHM Nomor 149 milik Tjong Cien Sing menjadi 32.751 meter persegi. "Membantu terdakwa untuk bebas dari segala tuntutan," harapnya.

Hal tersebut diakui oleh Tjong Cien Sing dalam keterangannya pada sidang pekan lalu. Namun, dia menyaratkan tanah tersebut bisa dikuasai kembali secara penuh beserta ganti kerugian yang ditimbulkan. "Sertifikat sudah kembali secara ukuran, tapi di lapangan masih dikuasai oleh perusahaan PT Kodaland Inti Properti,” tegasnya.

Editor : Wahyu Anggana



BERITA LAINNYA


Close Ads x