Mojokerto, KompasTV Jawa Timur - Seorang warga di Mojokerto, Jawa Timur, membuat eksperimen atau percobaan, dengan memproduksi narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
Petugas menemukan berbagai jenis bahan baku dari zat kimia dan getah tanaman. Satuan reserse narkoba Polres Mojokerto, menggerebek sebuah rumah di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu.
Saat memeriksa sebuah kamar, petugas menemukan serangkaian alat untuk mengkristalkan berbagai bahan baku yang telah dicampur. Dari penggerebekan ini, Polisi menangkap pemilik rumah bernama Arif Hidayat, bersama satu paket sabu siap edar.
Tersangka mengaku, produksi sabu yang ia lakukan hanya sekedar coba-coba. Berbekal ilmu dari dunia maya, tersangka yang sebelumnya juga pernah ditahan untuk kasus narkoba ini, mencampur berbagai bahan zat kimia dan ekstrak tanaman.
Di antaranya, getah daun binahong, pupuk urea, soda api, hingga amonium sulfat. Saat ini, Polres Mojokerto bersama tim forensik Polda Jatim akan menguji kandungan yang ada di dalam eksperimen tersangka.
“Tersangka belajar dari internet untuk melakukan pembuatan narkotika. Nah disini belum sempurnanya barang tersebut untuk diedarkan. Namun sudah ada beberapa mili cairan yang bersifat kristal yang sudah diciptakan tersangka.” Ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat satu, Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.
#Mojokerto #Jatim #Sabu #Narkoba #Narkotika #Internet #DIY #Ditangkap #Belajar
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
Editor : Luky Nur Efendi