Sidoarjo, KompasTV Jawa Timur - Terhitung mulai Selasa malam (29/12) hingga Sabtu malam 2 Januari 2021, jajaran Forkopimda kabupaten Sidoarjo sepakat untuk memberlakuan kembali jam malam di seluruh wilayah kabupaten Sidoarjo.
Selain melakukan penyekatan di 7 titik pintu masuk kabupaten setempat, aparat gabungan juga akan melakukan razia, penegakan jam malam, dan protokol kesehatan, guna menekan penyebaran Covid-19 jelang tahun baru.
Untuk menekan penyebaran virus dan mengantisipasi kluster tahun baru, jam malam diberlakukan mulai pukul 21:00 WIB malam, hingga pukul 04:00 WIB dini hari.
Sementara pada jelang pergantian tahun baru 2021, pada Kamis mendatang, aparat gabungan akan memberlakukan jam malam, mulai pukul 18:00 WIB petang, hingga pukul 04:00 WIB dini hari.
Tak hanya melakukan penyekatan, di pintu-pintu akses masuk, aparat gabungan juga akan melakukan razia protokol kesehatan, dan juga razia tempat-tempat kerumunan, seperti toko, warung, yang tidak menaati pemberlakuan jam malam.
Bagi mereka yang kedapatan melanggar, aturan jam malam kali ini, aparat gabungan akan menjatuhkan sanksi berupa sanksi administrasi, dan juga denda uang sebesar seratus ribu rupiah hingga maksimal 5 juta rupiah, bagi warga dan pengelola usaha yang melanggar jam malam.
#Sidoarjo #jatim #Covid19 #Jam #Malam #Tahun #Baru #Sanksi #Razia #PSBB
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
Editor : Finsa Firmansyah