Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Satreskoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti pil extacy, ganja, dan sabu seberat 44 kilogram. Rencananya, barang haram tersebut diedarkan pada saat perayaan malam tahun baru.
Menjelang perayaan malam tahun baru, Satreskoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan pil extacy. petugas berhasil menyita 44,748 kilogram sabu, 31.082 butir pil extacy, serbuk extacy seberat 1.000 gram, dan ganja 1,3 kilogram.
Petugas juga menangkap delapan tersangka yakni, SM, RR, dan AS sebagai kurir, ditangkap di jalan tol Ngawi, sedangkan AY, HD, CH, dan FE sebagai Bandar ditangkap di Sukodono, Sidoarjo, dan SY sebagai pemilik gudang sabu, yang menyimpan 35 kilogram sabu.
Hasil penyidikan petugas, para tersangka ini merupakan jaringan Sumatera dan Malaysia. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan pada saat perayaaan malam Tahun Baru. Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini akan terancam maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.
#surabaya #jatim #penangkapan #gudang #sabu #extacy #ganja #pesta #tahun #baru
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim
Editor : Muhammad Bisri Affandi