Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Petugas unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, meringkus seorang pemuda asal Bandung, Jawa Barat, lantaran nekat menganiaya dan mencabuli pacarnya yang baru dikenalnya lewat sosial media. Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku bakal dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.
Tersangka bernama Ruki (23), warga kecamatan Cimenyan, kabupaten Bandung, Jawa Barat, harus berurusan dengan petugas unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran nekat menganiaya dan mencabuli teman dekatnya yang baru dikenal lewat sosial media Facebook, warga Surabaya.
Perilaku pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen ini, memang keterlaluan. Betapa tidak, setelah dijemput oleh korban di terminal Bungurasih dan memutuskan untuk berkeliling kota Surabaya. Korban malah ditepikan di kawasan rungkut, untuk kemudian dicabuli.
Korban yang menolak dicabuli kemudian berontak, namun malah dipukuli oleh pelaku. Beruntung, korban berhasil kabur dan akhirnya melapor pada petugas.
#surabaya #jatim #kriminal #cabul #sosmed #facebook
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim
Editor : Wahyu Anggana