Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Ruangan sidang chandra Pengadilan Negeri Surabaya, dihiasi isak tangis keluarga terdakwa Kasus RUPS PT Hobi Abadi International. Bahkan keluarga terdakwa meminta bantuan Presiden Jokowi, untuk membebaskan keluarganya.
Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana menuntut Pidana 54 bulan terhadap dua terdakwa Irwan dan Benny Soewanda.
Para terdakwa dijerat pasal 226 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp.
Usai persidangan keluarga terdakwa irwan yang hadir dalam persidangan menangis histeris, karena merasa terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
Bahkan keluarga terdakwa, menjerit meminta bantuan presiden jokowi agar terdakwa bisa dibebaskan.
#surabaya #pengadilan #jokowi #bantuan #menangis #presiden #kasus #irwan #pidana
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim
Editor : Wahyu Anggana