Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Sejak tanggal delapan februari 2022 hingga 14 februari 2022, Surabaya mulai melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level dua. Sejumlah aturan PPKM level dua mulai diterapkan. Mulai dari pembatasan kapasitas orang bekerja, hingga jam operasional mall dan tempat makan.
Keputusan tersebut sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri terbaru, nomor 9 tahun 2022 tertanggal 7 februari 2022. Per tanggal 8 hingga 14 februari mendatang, Surabaya berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level dua.
Baca Juga: Kasus Covid Meningkat Pemkot Surabaya Akan Hentikan PTM 100 Persen
Dalam sosialisasi yang dilakukan terhadap seluruh camat se-Surabaya, pihaknya menyebut ada sejumlah aturan yang mulai diberlakukan. Diantaranya, terkait kapasitas orang di berbagai sektor. Seperti sektor esensial dibatasi maksimal 75 persen yang masuk dari kapasitas normal. Sedangkan sektor non esensial dibatasi maksimal 50 persen yang masuk.
Selain itu, jam buka mall, rumah makan dan warung makan, dibatasi hingga pukul sembilan malam. Namun, khusus yang buka pada pukul enam sore, dibatasi maksimal jam 12 malam, dengan jumlah maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas normal.
#surabaya #jatim #ppkm #covid #omicron #mall #pemerintah #pandemi #penyekatan
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim
Editor : Muhammad Bisri Affandi