Kompas TV surabaya raya hukum

Diduga Malapraktik, Oknum Dokter Digugat 1,26 Miliar Rupiah

Kamis, 19 Mei 2022 | 13:01 WIB

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Seorang oknum Dokter Spesialis Mata di Surabaya beserta Klinik Mata Surabaya Eye Clinic dituduh melakukan malapraktik atau tidak profesional dalam menjalankan profesi sebagai dokter. Pihak keluarga korban meminta biaya ganti rugi sebesar 1,26 Miliar Rupiah, sesuai dengan putusan MA.

Dokter Moestidjab beserta Klinik Mata Surabaya Eye Clinic, dijatuhi putusan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi baik materiil maupun imateriil sebesar 1 koma milyar 260 juta 689 ribu 917 rupiah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1815 k, PDT, 2021.

Putusan MA ini membatalkan, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Tanggal 16 Juni 2020, yang menyatakan bahwa dr Moestidjab tidak bersalah dengan acuan keterangan ahli dari Persatuan Dokter Mata Indonesia, Perdami Cabang Surabaya.

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum tergugat menilai denda kepada tergugat sebesar 1,26 milyar lebih ini juga tidak memiliki landasan jelas.

 

#malapraktik #dokter #spesialis #surabaya #klinik #mata #jawatimur #gugatan #pengadilan #hukum 

Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :

Facebook  : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur

Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim

Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim

Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim

Editor : Wahyu Anggana



BERITA LAINNYA


Close Ads x