Gresik, KompasTV Jawa Timur - Seorang pria terekam kamera CCTV milik pedagang kelontong, saat memeluk dan menciumi anak berusia 6 tahun. Usai melakukan pencabulan, pelaku langsung kabur. Aksinya viral dan mengegerkan warga gresik, setelah video CCTV diunggah di medsos. Beruntung petugas kepolisian bergerak cepat, kurang dari 24 jam, Jumat dini hari pelaku berhasil tangkap di rumahnya Surabaya.
Inilah video kamera CCTV yang merekam aksi seorang pria di depan toko kelontong tepatnya di Desa Mriunan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dalam rekaman kamera CCTV berdurasi satu menit 58 detik, pelaku beraksi hari Rabu, kemudian langsung viral di media sosial usai diunggah pada hari Kamis.
Sebelum melakukan pencabulan pelaku terlihat minum air mineral yang dibeli di toko kelontong.
Tidak lama kemudian seorang wanita bersama anaknya datang. Sang ibu langsung masuk ke dalam toko kelontong, namun, korban berusia 6 tahu ini, tiba-tiba didekati pelaku.
Korban duduk kemudian dicium dan dipeluk, setelah itu pelaku melihat ke dalam, melihat kondisi aman, pelaku kembali memeluk dan mencium korban.
Usai beraksi melakukan pencabulan pelaku langsung kabur.
Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat, kurang dari 24 jam, tepatnya Jumat dini hari pelaku bernama Buchori, 39, berhasil ditangkap.
Pelaku, yang berstatus duda, diringkus di rumahnya, di Jalan Kenjeran Surabaya, setelah sempat kabur.
Jumat sore, Buchori langsung digiring ke ruang Unit Perlindungan Anak, PPA Satreskrim Polres Gresik, untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Gresik, AKBP Muhammad Nur Aziz, mengatakan, penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Gresik, setelah melihat video yang viral, mendapatkan keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi korban.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka pelaku, mengaku birahinya memuncak, saat melihat bocah berusia 6 tahun, melintas didepan matanya.
Kapolres menegaskan, ternyata aksi pencabulan pelaku bukan hanya dialami korban berinisial R (6), namun, buchori juga mencabuli remaja berusia 12 Tahun. Aksi kedua pelaku ini dilakukan di dalam toko, namun aksinya tidak terekam kamera CCTV.
Dari hasil pengembangan petugas kepolisian pelaku diduga seorang ustad yang mengajar di Pondok Pesantren di wilayah Sidayu.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Undang Undang No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, juncto undang undang nomor 17, tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Meski pelaku sudah ditangkap, Kapolres Gresik menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Gresik, akibat pernyataan Kapolsek Sidayu jajaran Polres Gresik yang sebelumnya sempat menganggap aksi pelaku bukanlah pelecehan seksual atau pencabulan.
#cctv #viral #gresik #duda #cabul #mesum #medsos #jawatimur
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Editor : Luky Nur Efendi