Kompas TV surabaya raya berita daerah

Tiga Oknum Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

Jumat, 24 Februari 2023 | 15:00 WIB

Surabaya, Kompas TV Jawa Timur - Tiga oknum anggota Polisi yang bertugas saat terjadinya peristiwa Kanjuruhan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiganya masing masing dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa .

Agenda persidangan pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa oknum Kepolisian dalam tragedi Kanjuruhan digelar hingga kamis malam di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiga terdakwa oknum Polisi ini masing masing bernama Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Ahmadi, mantan Kasat Samapta Polres Malang dan AKP Hasdarmawan, mantan Danki tiga Satbrimob Polda Jatim.

Ketiganya masing masing dituntut tiga tahun penjara karena dinilai melanggar pasal 359 terkait kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan.

Sementara itu ketiga terdakwa juga akan membuat nota pembelaan atau pledoi melalui kuasa hukumnya terkait tuntutannya tersebut dan akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

 

#sidang #kanjuruhan #polisi #terdakwa #tuntutan #penjara

Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :

Facebook  : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/

Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim

Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim

Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim

Editor : Muhammad Bisri Affandi



BERITA LAINNYA


Close Ads x