Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Wilayah Jawa Timur menerima 38 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Tahun Anggaran 2022.
Sebanyak 38 pemerintah yang menyerahkan laporan keuangan daerah atau LKPD ke BPK Wilayah Jawa Timur, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 37 Pemerintah Kabupaten Kota Se-Jawa Timur.
Kepala Perwakilan BPK Jatim, Karyadi menjelaskan ada satu pemkot yang terlebih dahulu menyerahkan LKPD yakni Pemkot Madiun. Penyerahan dilakukan pada 17 Januari 2023.
"Setelah penyerahan ini, BPK Jatim akan melakukan pemeriksaan LKPD dalam kurun waktu 60 hari. Namun BPK Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan pendahuluan," kata Karyadi, Senin (27/3).
Dalam pemeriksaan pendahuluan ini ada sejumlah permasalahan yang ditemukan, seperti kekurangan volume pengerjaan proyek dalam LKPD dan keterlambatan pembangunan proyek.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengingatkan agar pemda fokus dan konsentrasi menyiapkan data - data yang dibutuhkan BPK Jawa Timur.
Dalam laporan keuangan ini terdapat 4 aspek yang diperiksa BPK diantaranya, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Editor : Wahyu Anggana