Pemindahan Napi Teroris Ke Lapas Kediri

Berita daerah | Kamis, 17 Desember 2020 | 17:56 WIB

Kediri, Kompas TV Jatim - Dijaga ketat aparat gabungan  terpidana kasus teroris Sultoni digelandang masuk ke Lapas Kelas II A Kediri. Sultoni alias Dzaki Bin Warmi dipindahkan dari Rutan Cikeas Bogor ke Lapas Kediri, untuk menjalani masa hukuman.

Terpidana telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta selama 4 tahun penjara, mulai 15 Mei 2019 lalu.

Sultoni terlibat dalam jaringan teroris kelompok Fiqoh Abu Hamzah di wilayah Tegal, Jawa Tengah pada Tahun 2004 silam.

Baca Juga: Tega, Bapak Cabuli Anak Saat Rumah Sepi

Pria 39 Tahun asal desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal ini, berperan sebagai  donatur gerakan terorisme.

Menurut pihak lapas Kelas II A Kediri , terpidana akan ditempatkan di sel tahanan khusus dan dijaga ketat. Selama menjalani masa penahanan, pihak lapas akan lakukan pembinaan dan pendekatan agar terpidana dapat mengakui Pancasila dan NKRI.

Baca Juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Selama ini ada beberapa napi teroris yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Kediri. Dengan kedatangan terpidana Sultoni, maka menambah jumlah napi teroris di lapas Kediri.

#teroris #lapas #kediri #napi #kriminal #nkri #sultoni #pidana #Bom #Densus88

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

Facebook 

Instagram 

Twitter 


TERBARU