Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara
Berita daerah | Jumat, 18 Maret 2022 | 13:43 WIBJombang, KompasTV Jawa Timur - Tubagus Joddy, pengemudi mobil Vanessa Angel yang mengalami kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto, dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Joddy dianggap lalai hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Sidang terhadap Tubagus Joddy, Pengemudi mobil pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jombang, menuntut Joddy dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara kepada Joddy, pengemudi mobil yang mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan pasangan Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel meninggal dunia.
Baca Juga: Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, OJK Ingatkan Influencer Investasi Bodong
Menurut Jaksa, Joddy terbukti lalai, karena memaksakan diri melanjutkan perjalanan, meski mengalami kelelahan dan mengantuk sebelum kejadian kecelakaan.
Sementara itu, menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa, Penasehat Hukum Joddy mengaku keberatan, karena beberapa hal yang meringankan kurang menjadi pertimbangan saat menyusun tuntutan kepada Joddy.
Dalam agenda sidang selanjutnya, penasehat hukum akan menyampaikan pembelaan dan berkomunikasi dengan Joddy yang mengikuti sidang secara daring dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Jombang.
#jombang #jatim #kasus #vanessa #angel #tabrakan #kecelakaan #sidang #hukum
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
Instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter :https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim