Ramadhan Mendidik Selektif Mengkonsumsi Makanan
Opini | Senin, 25 April 2022 | 14:05 WIBSeandainya lahir suatu alat yang bisa mendeteksi kehalalan suatu makanan seperti layaknya kacamata tembus pandang maka akan sangat membantu sosok insan seletif ini. Namun, pemerintah telah hadir dalam memecahkan masalah yang dihadapi rakyatnya. Melalui Undang-Undang Nomer 33 tahun 2014 yang diterakan 5 tahun kemudian, tepat tanggal 17 Oktober 2019 maka masyarakat Indonesia khususnya dan masyarakat dunia umumnya dibantu oleh pemerintah Indonesia untuk bisa membedakan antara makanan halal dan tidak halal melalui Sertifikasi Halal. Bantuan itu bukan hanya sekedar anjuran melainkan lebih dari itu, yakni melalui undang-undang ini maka setiap produk wajib bersertifikat halal sehingga semuanya bisa menjadi terang benderang mana yang halal dan mana ynag tidak halal, bahkan tahun 2024 pemerintah menargetkan semua produk di Indonesia telah bersertifikat halal. Serangkaian kegiatan diluncurkan untuk mencapai target tersebut, mulai dari program sertifikasi halal gratis (program SEHATI) sampai kepada penataan institusi yang mengurusnya, seperti Lembaga Pendamping PPH (Proses Produksi Halal), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sampai kepada pemberdayaan masyarakat untuk menjadi bagian dari proses menuju tahun 2024 semua produk Indonesia bersertifikat halal, yakni dengan melahirkan suatu kompetensi baru di masyarakat yang mendatangkan pendapatan sebagai Pendamping PPH. Jadi, jalan menuju titik terang telah dirintis dan ditata buat apa kita masih bertanya-tanya. Kesimpulannya, wujud manusia selektif yang ditempa oleh ramadhan salah satunya dapat diwujudkan melalui sertifikasi halal yang sukses di Indonesia. Semoga!